Keji, Sopir LPG Ini Tega mencabuli Anak Kandungnya


Tersangka Indara Purna Irawan (tengah) saat diamankan petugas.
Pali (Sumse), MN
Indara Purna Irawan  (35), warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Cantik (9) yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

Tersangka sendiri diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Abang saat sedang berada di Desa Siku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, ketika ia sedang tertidur usai mengantarkan pesanan tabung gas LPG, pada Senin (8/5) lalu.

Berdasarkan catatan kepolisian, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi Selasa (25/4) sekitar pukul 2.00 dinihari di rumah kontrakan milik Daman di Desa Raja Barat, saat ia, istri dan anaknya sedang tertidur lelap. Namun akhirnya semua itu terbongkar.

Setelah istri pelaku menaruh curiga saat memandikan korban pada siang harinya, karena melihat korban berjalan tidak seperti biasanya. Kemudian korban dibawa ke dokter dan ternyata korban mengalami luka pada bagian alat kemaluannya. Sehingga atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Tanah Abang.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero SH dan Humas Polres AKP Arsyad mengatakan, bahwa pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 81 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Pelaku kita tangkap berkat kerja sama dengan pihak keluarga korban. Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga tidak melakukan perlawanan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dan saksi-saksi,” terang AKP Sibero, Rabu kemarin.

Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan tersangka Indara mengakui perbuatan tersebut dan yang sudah empat kali dilakukan di waktu yang berbeda.

“Saya khilaf. Saya siap bertangungjawab atas perbuatan yang saya lakukan dan saya sangat menyesal,” ucapnya.  

(doni/waluyo)

Comments

Video

Comments